sebagai alat peringatan untuk keselamatan lalu lintas, seperti saat akan melewati kendaraan lain atau memperingatkan pengguna jalan lainnya. Penggunaan klakson diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP No. 55 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk memilikinya dan mengatur batasan antara \(83\) dB hingga \(118\) dB) .
Klakson tidak boleh digunakan di tempat tertentu (misalnya, rumah sakit atau rumah ibadah yang ditandai rambu) atau digunakan secara berlebihan.
Fungsi klakson sesuai undang-undang
Sebagai alat peringatan keselamatan: Klakson digunakan untuk memberitahu pengguna jalan lain tentang keberadaan Anda atau situasi yang mungkin berbahaya, seperti saat akan mendahului kendaraan lain.
Untuk berkomunikasi: Klakson berfungsi sebagai alat komunikasi antar pengguna jalan, baik sesama kendaraan maupun pejalan kaki.
Penggunaan klakson yang diatur
Boleh digunakan ketika:
Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
Akan melewati kendaraan bermotor lainnya.
Dilarang digunakan ketika:
Berada di tempat-tempat tertentu yang dilarang berdasarkan rambu-rambu (misalnya, rumah sakit, rumah ibadah, dll.).
Suaranya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di luar rentang antara \(83\) dB hingga \(118\) dB)
Digunakan secara sembarangan, berlebihan, atau sebagai bentuk amarah, yang dapat mengganggu ketertiban dan memicu emosi.
Sanksi jika melanggar
Jika tidak memiliki klakson yang berfungsi atau melanggar aturan penggunaan, pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
#astreaprima
apa itu #kalcer
Sanksi jika melanggar
Jika tidak memiliki klakson yang berfungsi atau melanggar aturan penggunaan, pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
#astreaprima
apa itu #kalcer